Berita Pilihan
Rapat tentang Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Perencana di Bapedalitbang

Rabu, 08 Mei 2024, 12:48:28 WIB - 84 | Cahyana Nurkhalisyah
Sesuai dengan Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 800.1.1.1/43/Bapelitbang/2024 pada Rabu, 08 Mei 2024 Kepala Sub Bagian Umum dan Fungsional Perencana Menghadiri Rapat tentang Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Perencana di Bapedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam Rapat tersebut pada masing-masing unit kerja diminta untuk menyusun Formasi Jabatan Fungsional sesuai Kebutuhan, berdasarkan Permenpanrb no 1 tahun 2023, dibedakan menjadi unit kerja dengan beban kerja perencanaan rendah, sedang dan tinggi. Untuk menentukan beban kerja dibutuhkan bukti dukung masing-masing unit kerja, sehingga diperoleh formasi kebutuhan jabatan fungsional perencana masing-masing unit kerja. Formasi kebutuhan dari unit kerja diverifikasi oleh Bappenas, selanjutnya diverifikasi oleh Kemenpanrb dan ditetapkan formasi tersebut. Penetapan formasi oleh Kemenpanrb tersebut digunakan untuk perpindahan jabatan fungsional perencana, ujian kompetensi perencana, dan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK. Untuk mengetahui kebutuhan fungsional pada masing-masing unit kerja dibutuhkan beberapa bukti dukung, yang mana bukti dukung tersebut dikumpulkan ke Bapedalitbang paling lambat pada 15 Mei 2024.
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 8 Pengunjung Kemarin | 60,576 Semua Pengunjung | 135,723 Total Kunjungan | 216.73.216.167, IP Address Anda